1. Aparat Pemerintah Desa terdiri :
a. Kepala Desa : 1 Orang
b. Sekretaris Desa :
1 Orang
c. Kepala Urusan : 3
Orang
d. Kepala Dusun : 3
Orang
2. Tugas Pokok masing – masing Perangkat Desa
antara lain :
a.
Kepala Desa
|
:
|
Bertanggung jawab dibidang Urusan Pemerintahan baik langsung maupun tidak
langsung kepada Perangkat Desa atas perintah Kepala Desa.
|
b.
Sekretaris Desa
|
:
|
Bertanggung jawab dibidang Administrasi Pemerintahan Desa yang dibantu
oleh Kepala Urusan dan Kepala Dusun, apabila diperlukan dalam membantu
Administrasi atas perintah Kepala Desa.
|
c. Pekerjaan Buku Administrasi
|
:
|
|
d. Tugas Kepala Dusun :
1. Sebagai Urusan Pelaksana
Tugas Kepala Desa, dalam wilayah kerjanya.
2. Apabila dipandang perlu atas
perintah Kepala Desa, Kepala dusun dapat diperbantukan ke Sekretariat, untuk
mengerjakan Administrasi Desa.
3. Menarik dan menyetorkan uang
PBB.
4. Menyampaikan Surat – surat
kepada warga masyarakat.
5. Keamanan dan ketentraman di
wilayah kerjanya.
6. Menggerakkan Gotong royong
dan pembangunan di wilayah kerjanya.
7. Keindahan dan kebersihan
lingkungan di wilayah kerjanya.